
Dalam upaya mengantisipasi serta mengendalikan potensi bencana kebakaran hutan dan lahan, Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus mengintensifkan langkah-langkah preventif di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 21 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB, jajaran personil Polsek Belitang II melaksanakan serangkaian Kegiatan Mitigasi Karhutla yang berfokus pada edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat.
Kegiatan lapangan ini dipimpin oleh tiga personil Polsek Belitang II, yaitu Aiptu I Made Sumatra, Aipda Bedy Ibrahim Putra, dan Brigpol Azis Widodo, S.E.

Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 10.00 WIB dengan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, tim bergerak ke Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II Timur, untuk menyelenggarakan sosialisasi secara langsung terkait bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Secara keseluruhan, petugas merealisasikan lima jenis kegiatan mitigasi terpadu di lapangan, yang meliputi:
- Penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel
- Sosialisasi Edukatif Larangan Karhutla
- Pemasangan Spanduk Imbauan di Titik Rawan
- Patroli Terpadu Area Potensial
- Pemadaman, Pembuatan/Perawatan Embung, Pengecekan Hotspot, dan Upaya Gakkum tercatat NIHIL.
Langkah mitigasi ini dilaksanakan dengan tujuan utama mengurangi risiko polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat luas akibat asap pembakaran. Selain itu, edukasi ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman warga dalam mengantisipasi ancaman kebakaran, sehingga aktivitas pertanian dan harian masyarakat dapat berjalan aman dan nyaman.
Seluruh rangkaian kegiatan mitigasi Karhutla yang dilaksanakan oleh personil Polsek Belitang II berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.






