Beranda / Berita Terkini / Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Belitang II Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Belitang II Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan

OKU TIMUR – Jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Polsek Belitang II berhasil membekuk seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pada Selasa (29/09/2026).

​Pelaku yang berhasil diamankan yakni Erwan Bin Sarip (Alm) (49), seorang petani yang berdomisili di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya yang berinisial A Bin U saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 04 September 2026 sekira pukul 14.50 WIB di area belakang rumah korban, Edi Susanto Bin Tumijo (27), yang beralamat di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

​Aksi kejahatan dilancarkan para pelaku dengan cara memanfaatkan celah masuk melalui area pintu masjid yang berbatasan langsung dengan sebelah rumah korban. Setelah berhasil menyusup ke pekarangan, pelaku langsung mengambil 1 ekor burung Murai Batu jantan warna hitam kemerahan yang berada di dalam sangkar tergantung di emperan belakang rumah. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak 1 ekor entok jantan berwarna putih kehitaman yang berkeliaran di sekitar pekarangan rumah sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

​Kejadian baru disadari oleh korban seusai pulang bekerja pada sore hari. Saat melihat burung kesayangan serta entok miliknya hilang, korban segera memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di area masjid. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas pergerakan dua orang laki-laki tidak dikenal tengah mengangkut hewan peliharaan milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan menyampaikannya ke Polsek Belitang II untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​Menindaklanjuti Laporan Polisi bernomor LP-B / 09 / IX / 2026 / SPKT / SEK BLT II / RES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL tanggal 29 September 2026, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Saidi Munir, S.Psi., M.Si. bersama Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengendus keberadaan para pelaku.

​Titik terang didapatkan pada Selasa, 29 September 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Petugas menerima informasi akurat bahwa tersangka Erwan sedang berada di kediamannya di Desa Raman Jaya. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Polsek Belitang II bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Erwan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan pencurian burung Murai Batu dan entok jantan bersama rekannya.

​Dari tangan tersangka dan hasil olah TKP, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan serta berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:

  • ​1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Deluxe warna Hijau Army (No. Pol: T 2409 QT) berikut kunci kontak, yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.
  • ​1 helai baju kaos warna hitam bermotif tulisan Cina warna kuning pada bagian depan dan belakang.
  • ​1 helai celana pendek warna hitam.
  • ​1 buah topi rimba warna hitam.
  • ​1 buah flash disk merek SanDisk ukuran 8 GB berisi salinan rekaman CCTV di TKP.

​Pihak penyidik Polsek Belitang II telah mengambil sejumlah tindakan mulai dari melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), memeriksa saksi-saksi yakni Salmi Binti Parkis (53) dan M. Febri Kurniawan Bin Salman (25), melangsungkan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur guna merampungkan berkas perkara (draf BP) untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belitang II guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap rekan tersangka yang berhasil melarikan diri, tim penyidik terus melakukan pengejaran secara intensif hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *