
Guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan serta melindungi masyarakat dari bahaya polusi udara, jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur kembali menggelar Kegiatan Mitigasi Karhutla secara intensif di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini rutin dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi hukum kepada warga pemilik lahan dan petani lokal.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 09.30 WIB, empat personel Polsek Belitang II yang terdiri dari Aiptu Made Sudarsa, Aipda Khairil Fikri, Aipda I Putu Superdianto, dan Bripgol Candra Pradana terjun langsung menyisir area pemukiman serta kawasan perkebunan warga di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 09.30 WIB dengan sosialisasi serta penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan keras membakar hutan dan lahan. Kemudian pada pukul 10.30 WIB, petugas melanjutkan dengan sosialisasi edukatif mengenai dampak buruk Karhutla serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja.
Secara keseluruhan, pelaksanaan giat mitigasi ini mencakup lima agenda utama, meliputi penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel, sosialisasi pelarangan Karhutla, pemasangan spanduk imbauan di titik-titik strategis, serta pelaksanaan patroli terpadu. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya titik api (hotspot) maupun aktivitas pemadaman lahan.
Melalui langkah edukasi dan imbauan secara langsung ini, Polsek Belitang II di bawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Toni Aji, S.H., M.H. berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat, sehingga warga dapat beraktivitas serta mengelola lahan pertanian dengan aman, nyaman, dan bebas dari ancaman bencana kebakaran.
Seluruh rangkaian kegiatan Mitigasi Karhutla di Desa Suka Jaya tersebut selesai dilaksanakan dalam situasi yang tertib, aman, lancar, dan kondusif.






