
Guna meminimalisir potensi kebakaran hutan dan lahan serta melindungi masyarakat dari bahaya polusi udara, jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur kembali menggelar Kegiatan Mitigasi Karhutla secara intensif di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini berfokus pada edukasi, pengawasan lapangan, serta imbauan hukum kepada warga pemilik lahan dan petani lokal.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB, tiga personel Polsek Belitang II yang terdiri dari Aiptu I Made Sumatra, Aipda Bedy Ibrahim Putra, dan Brigpol Azis Widodo, S.E. turun langsung menyisir kawasan permukiman dan perkebunan warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 09.00 WIB dengan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Kemudian pada pukul 10.00 WIB, petugas melanjutkan dengan memberikan sosialisasi serta imbauan langsung terkait konsekuensi hukum dan dampak buruk dari pembakaran lahan secara sengaja.
Secara keseluruhan, pelaksanaan mitigasi Karhutla ini mencakup lima kegiatan utama, yaitu penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel, sosialisasi pelarangan Karhutla, pemasangan spanduk imbauan di titik strategis, pelaksanaan patroli terpadu, serta groundcheck area rawan. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya titik api (hotspot) maupun aktivitas pemadaman lahan.
Melalui pendekatan preventif dan edukatif ini, Polsek Belitang II di bawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Toni Aji, S.H., M.H. berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan demikian, warga dapat menjalankan aktivitas pertanian sehari-hari dengan aman, nyaman, dan bebas dari bahaya bencana kebakaran.
Seluruh rangkaian kegiatan Mitigasi Karhutla di Desa Sumber Jaya tersebut selesai dilaksanakan dalam situasi yang tertib, aman, lancar, dan kondusif.






