
Guna meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya polusi udara, jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus mengintensifkan Kegiatan Mitigasi Karhutla secara berkala di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman hukum serta meningkatkan kesadaran para pemilik lahan dan warga di kawasan rawan bencana kebakaran.
Pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB, tiga personel Polsek Belitang II yang terdiri dari Aiptu I Made Sumatra, Aipda Bedy Ibrahim Putra, dan Brigpol Azis Widodo, S.E., turun langsung menyisir area permukiman warga serta kawasan perkebunan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 09.00 WIB dengan pelaksanaan ground check lahan serta penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Selanjutnya pada pukul 10.30 WIB, petugas melanjutkan agenda dengan memberikan sosialisasi edukatif secara interaktif mengenai bahaya polusi udara akibat Karhutla, pemahaman risiko bencana kebakaran, hingga sanksi hukum tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan giat mitigasi di lapangan mencakup lima agenda utama, yaitu penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel, sosialisasi pelarangan Karhutla, pemasangan spanduk imbauan di lokasi strategis, serta penggelaran patroli terpadu dan pengecekan lapangan (ground check). Berdasarkan pemantauan intensif personel di lapangan, tidak ditemukan adanya titik api (hotspot) maupun aktivitas pemadaman lahan.
Melalui langkah edukasi langsung ini, Polsek Belitang II di bawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Toni Aji, S.H., M.H., CPHR, berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga warga dapat mengolah lahan pertanian dengan aman, nyaman, dan bertanggung jawab tanpa merusak ekosistem lingkungan.
Seluruh rangkaian kegiatan Mitigasi Karhutla di Desa Sumber Jaya tersebut berjalan dalam situasi yang tertib, aman, lancar, dan kondusif.






