
Belitang II — Dalam rangka meningkatkan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kecelakaan di perairan sungai, jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan larangan bermain, mandi, serta berenang di sungai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik strategis area pemukiman warga dan pinggiran Sungai Komering yang berada di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Belitang II, yaitu Aipda Aan Afprianto, Brigpol Azis Widodo, dan Bripda M. Risky. Spanduk yang dipasang berisi imbauan kepada masyarakat dan para pengunjung agar tidak melakukan aktivitas bermain, mandi, maupun berenang di sungai, mengingat potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kapolsek Belitang II melalui personelnya menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait area sungai yang rawan dan berbahaya, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan tenggelam, khususnya terhadap anak-anak.
Dengan adanya spanduk himbauan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk selalu mengutamakan keselamatan serta bersama-sama menjaga ketertiban di area publik yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.






