
Belitang II, OKU Timur – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan karhutla, pada Sabtu, 20 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Belitang II dalam mendukung upaya pemerintah dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah hukum Polsek Belitang II.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Belitang II melakukan sejumlah kegiatan preventif, di antaranya penyebaran maklumat Kapolda Sumsel, pemasangan spanduk imbauan larangan karhutla, serta patroli terpadu di wilayah rawan kebakaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memahami sanksi hukum yang dapat dikenakan apabila melanggar ketentuan tersebut.
Sementara itu, untuk kegiatan pemadaman kebakaran, upaya penegakan hukum (gakkum), pembuatan embung maupun sekat kanal, serta pengecekan titik hotspot, dilaporkan nihil, karena tidak ditemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan selama kegiatan berlangsung.
Kapolsek Belitang II menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan dini, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari ancaman karhutla.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wilayah Belitang II tetap kondusif serta terhindar dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat luas.






