
OKU TIMUR – Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan karhutla, pada Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB di wilayah hukum Polsek Belitang II. Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan karhutla serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Belitang II melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat serta pemasangan spanduk imbauan larangan karhutla di titik-titik strategis. Selain itu, personel juga melaksanakan patroli terpadu sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Untuk kegiatan pemadaman, upaya penegakan hukum (gakkum), pembuatan embung atau sekat kanal, serta pengecekan titik hotspot, pada hari tersebut terpantau nihil. Demikian pula tidak ditemukan kejadian kebakaran hutan dan lahan selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, Polsek Belitang II berharap masyarakat semakin memahami dampak negatif karhutla serta dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel ini menjadi langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Belitang II dan sekitarnya.






