
Belitang II, 17 Oktober 2025 — Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, pada Jumat (17/10/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Kemuning, Brigadir Azis Widodo, SE, bersama Bripda M. Rizky Alpian. Spanduk imbauan dipasang di titik-titik strategis di sepanjang jalan desa yang dinilai rawan terjadinya pembakaran lahan.
Brigadir Azis menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi karhutla, terutama di musim kemarau. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dampak negatif dari pembakaran lahan. Selain merusak lingkungan, juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan berujung pada proses hukum,” ujar Brigadir Azis di sela kegiatan.
Pemasangan spanduk ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan dan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas






