Home / Berita Terkini / Polsek Belitang II Gelar Penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

Polsek Belitang II Gelar Penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

Belitang II – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan karhutla, pada Jumat (02/01/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB di wilayah hukum Polsek Belitang II. Penyebaran maklumat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Polsek Belitang II melakukan sejumlah upaya pencegahan, di antaranya penyebaran maklumat larangan karhutla kepada masyarakat serta pemasangan spanduk imbauan di lokasi-lokasi strategis. Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli terpadu sebagai langkah antisipasi terhadap potensi terjadinya karhutla.

Adapun hasil kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemadaman karhutla nihil, penyebaran maklumat terlaksana, pemasangan spanduk terlaksana, patroli terpadu terlaksana, serta perawatan embung dan sekat kanal yang juga telah dilakukan. Sementara itu, untuk kegiatan sosialisasi, upaya penegakan hukum, pembuatan embung atau sekat kanal, serta pengecekan titik hotspot dilaporkan nihil.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mematuhi larangan membuka lahan dengan cara membakar, serta ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. Polsek Belitang II menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan pengawasan secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Belitang II juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditangani.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *