
OKU TIMUR – Guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat tenggelam, Polsek Belitang II mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk imbauan dan larangan beraktivitas di aliran sungai. Kegiatan ini difokuskan di area pemukiman warga yang berbatasan langsung dengan aliran Sungai Komering, khususnya di wilayah Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Aksi sigap ini dilaksanakan pada Jumat (23/01/2026) pagi mulai pukul 10.00 WIB. Pemasangan spanduk dilakukan di titik-titik strategis yang sering dijadikan lokasi berkumpul atau beraktivitas oleh warga maupun pengunjung.
Langkah Proaktif Personel Polsek Belitang II
Kegiatan pemasangan atribut imbauan ini dipimpin oleh jajaran personel Polsek Belitang II yang terdiri dari:
- Aipda Aan Afprianto
- Brigpol Azis Widodo, S.E.
- Bripda Risky Alfian
Spanduk tersebut memuat pesan tegas mengenai larangan bermain, mandi, maupun berenang di sungai karena kondisi arus dan kedalaman air yang berisiko tinggi memicu kecelakaan air (Laka Air).
”Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Dengan pemasangan spanduk ini, kami ingin menginformasikan kepada warga desa maupun pendatang bahwa area pinggiran Sungai Komering di titik ini sangat berbahaya untuk aktivitas berenang,” ujar Aipda Aan Afprianto di sela kegiatan.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian kepolisian untuk menjaga ketertiban di area publik yang memiliki potensi kecelakaan tinggi. Selain memasang spanduk, para personel juga memberikan imbauan lisan kepada warga di Desa Karang Manik agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di dekat sungai.
Detail Giat Pemasangan Spanduk:
- Lokasi: Area Pemukiman & Pinggir Sungai Komering, Desa Karang Manik
- Tujuan: Mencegah kecelakaan tenggelam & memberikan informasi zona bahaya
- Waktu Pelaksanaan: Jumat, 23 Januari 2026
Diharapkan dengan adanya peringatan visual yang jelas, angka kecelakaan tenggelam di wilayah hukum Polsek Belitang II dapat ditekan. Polsek Belitang II juga mengajak peran aktif perangkat desa untuk turut serta mengingatkan warganya akan bahaya arus sungai, demi terciptanya lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat.






