Home / Berita Terkini / Gerak Cepat Polsek Belitang II Ungkap Kasus Pencurian di Pabrik Padi Kemuning Jaya

Gerak Cepat Polsek Belitang II Ungkap Kasus Pencurian di Pabrik Padi Kemuning Jaya

OKU TIMUR Belitang II – Unit Reskrim Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi milik warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Pelaku, seorang pria berinisial EP (33), berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah warga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di pabrik penggilingan padi milik TP (33), seorang petani asal Desa Kemuning Jaya.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat istrinya datang ke pabrik sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati pelaku tengah menaikkan karung beras ke sepeda motor. Saat dipergoki, pelaku langsung kabur membawa dua karung beras seberat sekitar 100 kilogram serta dua buah aki gilingan padi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi senilai Rp3.400.000,-.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Aiptu Yayan Supriadi, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui sempat meninggalkan sepeda motor dan barang hasil curian di Jalan Irigasi BK 19, Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami bersama warga melakukan pencarian dan akhirnya menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di rumah seorang warga bernama Warno sekitar pukul 10.00 WIB,”

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Edi Purnomo bin Jumadi (alm), berusia 33 tahun, seorang sopir yang berdomisili di Sekip Jaya, Palembang, Sumatera Selatan.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Belitang II untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung beras dan dua aki yang sempat dicuri pelaku.

Kapolsek IPTU Toni Aji mengapresiasi kerja cepat anggota reskrim dan partisipasi masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“Kerjasama antara aparat kepolisian dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *