
OKU TIMUR – Memasuki musim yang rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II bergerak cepat melakukan langkah antisipasi. Pada Senin (02/03/2026) pagi, sekira pukul 09.50 WIB, personel Polsek Belitang II menyambangi Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Ka SPK III Aiptu I Made Sumatra bersama sejumlah personel piket. Fokus utama dalam giat ini adalah menyampaikan poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar.
Edukasi Bahaya Karhutla
Aiptu I Made Sumatra beserta anggota menemui warga secara dialogis untuk menjelaskan dampak buruk karhutla, baik dari sisi kesehatan akibat kabut asap maupun sanksi hukum yang membayangi para pelaku pembakaran lahan.
”Kami hadir untuk mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat dilarang. Selain merusak ekosistem, ada konsekuensi hukum pidana yang tegas bagi pelakunya sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumsel,” tegas Aiptu I Made Sumatra di sela kegiatan.
Langkah Preemtif Kepolisian
Melalui sosialisasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat Desa Suka Jaya dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada. Personel Polsek Belitang II juga membagikan selebaran serta memberikan imbauan agar warga segera melapor jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka.
Hingga kegiatan selesai, situasi di Desa Suka Jaya terpantau aman dan warga menyambut baik edukasi yang diberikan. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap di wilayah Sumatera Selatan.






