
BELITANG II – Menghadapi perubahan cuaca dan sebagai langkah antisipasi dini bencana kabut asap, jajaran Polsek Belitang II secara masif menyosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini menyasar warga di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, Senin pagi (9/3/2026).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.05 WIB tersebut dipimpin oleh Brigadir Azis Widodo bersama personel piket fungsi. Petugas menyambangi pemukiman warga serta area perkebunan untuk memberikan edukasi langsung mengenai bahaya dan sanksi hukum terkait Karhutla.
Tegakkan Aturan dan Sanksi Pidana
Dalam sosialisasi ini, Brigadir Azis Widodo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolda Sumsel dengan tegas melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal ini merujuk pada undang-undang lingkungan hidup yang membawa konsekuensi pidana bagi para pelanggarnya.
”Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani di Desa Suka Jaya, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan melalui polusi asap, ada sanksi hukum berat yang menanti,” tegas Brigadir Azis Widodo.
Langkah Preemtif Polri
Selain membagikan selebaran maklumat, personel Polsek Belitang II juga mengajak tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya masing-masing. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir munculnya titik api (hotspot) di wilayah hukum Polsek Belitang II.
Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga menyatakan kesiapannya untuk mendukung Polri dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.






