Home / Berita Terkini / Antisipasi Begal dan Curanmor, Polsek Belitang II Sisir Jalan Raya Darma Buana Siang Hari

Antisipasi Begal dan Curanmor, Polsek Belitang II Sisir Jalan Raya Darma Buana Siang Hari

OKU TIMUR – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), jajaran Polsek Belitang II terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan.

​Pada Rabu (25/03/2026), personel piket Polsek Belitang II melaksanakan patroli kewilayahan yang menyasar jalur lintas di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.08 WIB ini fokus pada pengawasan mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas di jam-jam rawan siang hari.

Pencegahan Sejak Dini

​Kegiatan patroli siang ini dipimpin langsung oleh Aiptu I Made Sumatra bersama sejumlah personel piket fungsi. Kehadiran petugas berseragam di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jalan serta mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan.

​”Patroli siang hari ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan aktivitas warga di jalan raya tetap aman. Kami memantau situasi di titik-titik sepi guna mencegah terjadinya aksi pembegalan maupun pencurian kendaraan bermotor,” ujar Aiptu I Made Sumatra.

Imbauan kepada Pengguna Jalan

​Selain melakukan pemantauan mobile, petugas juga sesekali berhenti untuk berdialog dengan warga sekitar dan pengendara. Petugas mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, tidak menggunakan perhiasan mencolok saat berkendara, dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci rapat saat diparkir.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sepanjang Jalan Raya Desa Darma Buana terpantau aman, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun gangguan Kamtibmas yang menonjol selama kegiatan berlangsung.

​Kapolsek Belitang II menegaskan bahwa patroli rutin baik siang maupun malam akan terus menjadi prioritas demi menjamin kenyamanan warga OKU Timur, khususnya di wilayah hukum Belitang II.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *