
OKU TIMUR – Langkah tegas guna mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digalakkan oleh jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur. Salah satunya dengan gencar menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat luas.
Pada Kamis (04/06/2026) siang sekira pukul 11.06 WIB, personel Polsek Belitang II turun langsung menyambangi warga di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Aiptu Made Sudarsa bersama dengan personel piket fungsi Polsek Belitang II.
Edukasi Langsung ke Tengah Masyarakat
Dalam giat tersebut, Aiptu Made Sudarsa bersama anggota piket melakukan dialog humanis sekaligus membacakan dan menempelkan salinan Maklumat Kapolda Sumsel di area publik yang mudah terlihat oleh warga. Langkah ini diambil agar masyarakat memahami betul konsekuensi hukum serta dampak buruk yang ditimbulkan dari pembukaan lahan dengan cara dibakar.
”Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan di Desa Tegal Besar, untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan, tindakan tersebut memiliki sanksi pidana yang sangat tegas,” ujar Aiptu Made Sudarsa di lapangan.
Komitmen Bersama Jaga Lingkungan
Secara terpisah, Kapolsek Belitang II menegaskan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel ini merupakan agenda prioritas, terutama menjelang dan memasuki musim kemarau. Kehadiran aktif personel di lapangan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat secara swadaya untuk menjaga wilayahnya dari bahaya api.
Melalui edukasi yang konsisten ini, Polsek Belitang II berharap wilayah Kecamatan Belitang II, khususnya Desa Tegal Besar, dapat tetap aman, kondusif, serta bebas dari kabut asap (Zero Smoke).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di pemukiman warga tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan mendapatkan respons positif dari tokoh masyarakat serta warga setempat.






