
OKU TIMUR – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Belitang II Polres OKU Timur gencar melaksanakan patroli Blue Light pada jam-jam rawan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta aksi premanisme jalanan.
Pada Selasa malam (09/06/2026) sekira pukul 20.34 WIB, sejumlah personel piket Polsek Belitang II yang dipimpin oleh Aipda Aan Afprianto bergerak menyisir area rawan kriminalitas. Salah satu titik fokus utama dalam giat malam tersebut adalah akses jalan raya di Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Razia Kendaraan dan Pemeriksaan Atribut Pengendara
Tidak hanya sekadar melintas, petugas juga menggelar razia stasioner di kawasan jalan raya Desa Kelirejo. Setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang melintas, diberhentikan secara humanis untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan serta barang bawaan.
Langkah tegas namun humanis ini diambil guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan yang kerap memanfaatkan kelengahan warga di malam hari.
”Patroli malam dan razia ini merupakan perintah langsung dari Pimpinan untuk memastikan masyarakat merasa aman saat beraktivitas maupun beristirahat. Fokus kami adalah mencegah bertemunya niat dan kesempatan para pelaku kejahatan, terutama antisipasi 3C di jalur rawan,” ujar Aipda Aan Afprianto di sela-sela kegiatan.
Imbauan Kamtibmas untuk Warga
Selain memeriksa kendaraan, personel Polsek Belitang II juga menyempatkan diri memberikan imbauan langsung kepada para pemuda dan warga yang masih beraktivitas di luar rumah. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengunci ganda kendaraan mereka saat diparkir dan tidak mengenakan perhiasan mencolok yang dapat mengundang aksi kriminalitas.
Hingga kegiatan selesai dilaksanakan, situasi di sepanjang jalur Desa Kelirejo dan sekitarnya terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya benda mencurigakan seperti senjata tajam, narkoba, maupun indikasi tindak pidana lainnya.






