
OKU TIMUR – Memasuki musim yang rawan akan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Belitang II bergerak cepat melakukan langkah antisipasi. Petugas turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, maupun ilalang.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026) siang, tepatnya pukul 11.23 WIB, dengan menyasar pemukiman warga dan kawasan pertanian di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Giat preemtif ini dipimpin langsung oleh Aiptu I Made Sumatra bersama sejumlah personel piket fungsi Polsek Belitang II yang sedang bertugas.
”Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan di Desa Sumber Jaya, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ada sanksi pidana yang tegas bagi pelakunya,” ujar Aiptu I Made Sumatra.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Belitang II membagikan sekaligus menempelkan selebaran Maklumat Kapolda Sumsel di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat warga. Petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak buruk karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Masyarakat Desa Sumber Jaya menyambut baik edukasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari bahaya kebakaran lahan guna mendukung terwujudnya langit Sumsel yang bebas asap.






