
OKU TIMUR – Memasuki musim kemarau, jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur bergerak cepat melakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Salah satunya dengan gencar menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, atau alang-alang.
Langkah preventif ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Belitang II, Brigadir Candra Pradana, yang turun langsung menyambangi warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat (10/07/2026) siang sekira pukul 11.31 WIB.
Dalam sosialisasi tersebut, Brigadir Candra Pradana menyampaikan poin-poin penting dari Maklumat Kapolda Sumsel terkait sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran lahan, baik untuk tujuan membuka perkebunan maupun pertanian.
Kapolsek Belitang II melalui Brigadir Candra Pradana menegaskan bahwa kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah bencana kabut asap yang dapat merugikan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
”Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Sumber Jaya agar tidak lagi menggunakan metode membakar saat membersihkan atau membuka lahan baru. Dampak dari Karhutla ini sangat luas dan ada konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya,” tegas Brigadir Candra.
Selain memberikan edukasi, personel Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk saling mengingatkan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan ilegal di wilayah mereka.
Melalui pendekatan humanis dan sosialisasi yang intensif ini, diharapkan wilayah Kecamatan Belitang II, khususnya Desa Sumber Jaya, dapat bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.






