Home / Berita Terkini / Sasar Desa Suka Jaya, Personel Polsek Belitang II Tegaskan Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Sasar Desa Suka Jaya, Personel Polsek Belitang II Tegaskan Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

OKU TIMUR – Menghadapi musim kemarau dan sebagai langkah antisipasi dini terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II gencar melakukan tindakan preventif di wilayah hukumnya. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

​Kegiatan yang berlangsung pada Senin siang (13/7/2026) sekira pukul 11.17 WIB ini berfokus di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Jalannya sosialisasi dipimpin langsung oleh Brigpol Candra Pradana bersama sejumlah personel piket Polsek Belitang II.

​Selain memberikan edukasi secara lisan kepada warga yang ditemui, Brigpol Candra Pradana bersama anggotanya juga memasang banner imbauan di titik-titik strategis desa. Banner tersebut memuat pesan tegas mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar, lengkap dengan sanksi hukum bagi para pelanggarnya.

​Kapolsek Belitang II melalui Brigpol Candra Pradana menegaskan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel ini sangat penting agar masyarakat memahami dampak buruk Karhutla, baik dari sisi kerusakan lingkungan, kesehatan akibat kabut asap, maupun sanksi pidana yang membayangi.

​”Kami mengimbau dan mengajak seluruh warga, khususnya di Desa Suka Jaya, untuk memiliki kesadaran bersama dengan tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan menggunakan api. Kerja sama dari masyarakat adalah kunci utama pencegahan Karhutla,” ujar Brigpol Candra Pradana di sela-sela kegiatan.

​Melalui pemasangan banner imbauan ini, diharapkan masyarakat yang melintas dapat membaca, memahami, dan mematuhi aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama di wilayah OKU Timur.

​Hingga kegiatan selesai dilaksanakan, situasi di Desa Suka Jaya terpantau aman, tertib, dan warga menyambut baik edukasi yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *