Home / Berita Terkini / Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Belitang II Pasang Banner Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Tegal Besar

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Belitang II Pasang Banner Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Tegal Besar

OKU TIMUR – Memasuki musim kemarau, upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Belitang II. Sebagai langkah konkret, personil kepolisian turun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi dan pemasangan atribut imbauan.

​Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (15/7/2026) siang sekira pukul 11.39 WIB.

​Aksi preventif ini dipimpin langsung oleh Aipda Hendro Saputro bersama personil piket fungsi Polsek Belitang II. Mereka memasang banner yang berisi Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat.

​”Pemasangan banner dan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai dampak buruk Karhutla serta sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku pembakaran,” ujar Aipda Hendro Saputro di sela-sela kegiatan.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian menyampaikan beberapa poin penting kepada warga Desa Tegal Besar, antara lain:

  • Larangan Membuka Lahan dengan Membakar: Warga diimbau keras tidak menggunakan metode bakar saat membersihkan atau membuka lahan pertanian.
  • Sanksi Pidana Tegas: Mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukum pidana dengan sanksi kurungan penjara dan denda yang besar sesuai Maklumat Kapolda Sumsel.
  • Segera Melapor: Mengajak warga untuk proaktif melaporkan ke pihak berwajib jika melihat adanya titik api atau oknum yang sengaja melakukan pembakaran.

​Masyarakat Desa Tegal Besar menyambut baik edukasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh pihak kepolisian dalam menjaga wilayah mereka terbebas dari bencana asap.

​Melalui kegiatan yang berjalan aman dan kondusif ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga potensi bencana Karhutla di wilayah Kecamatan Belitang II dapat ditekan sedini mungkin.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *