
OKU TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres OKU Timur. Langkah preemtif ini dilakukan guna mengantisipasi potensi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan.
Pada Senin (20/7/2026) pukul 11.35 WIB, personel Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan penjangkauan masyarakat ini dipimpin langsung oleh Aiptu I Made Sumatra bersama personel piket Polsek Belitang II.
Sosialisasi yang digelar di Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulya, ini menyasar langsung warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan atau kebun dengan cara membakar.

”Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Ulak Buntar dan sekitarnya agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat polusi udara, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga terancam sanksi hukum yang tegas,” ujar Aiptu I Made Sumatra di sela-sela kegiatan.
Melalui pendekatan dialogis ini, petugas berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, terutama dalam memasuki musim kemerahan atau rawan titik api. Pihak Polsek Belitang II juga mengajak warga untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi pembakaran lahan di wilayah mereka.






