Home / Berita Terkini / Cegah Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Belitang II Pasang Banner Himbauan di Desa Sumber Jaya

Cegah Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Belitang II Pasang Banner Himbauan di Desa Sumber Jaya

OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus mengintensifkan langkah-langkah preventif di seluruh wilayah hukumnya. Komitmen ini ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus pemasangan banner himbauan kamtibmas di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Jumat (20/8/2026).

​Kegiatan edukatif yang berlangsung mulai pukul 11.09 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Khairil Fikri dengan didampingi jajaran personel piket Polsek Belitang II. Petugas bergerak menyisir kawasan pemukiman serta titik-titik kumpul warga untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat menjelang waktu ibadah shalat Jumat.

​Dalam kesempatan tersebut, Aipda Khairil Fikri bersama anggota piket menyampaikan penjelasan secara persuasif mengenai bahaya laten karhutla, baik dari sudut pandang kesehatan, dampak ekonomi, kerusakan ekosistem, hingga konsekuensi hukum. Petugas menegaskan bahwa tindak sengaja membakar lahan untuk kepentingan perkebunan atau pertanian merupakan pelanggaran pidana berat yang dapat diancam dengan sanksi hukuman penjara dan denda yang sangat besar.

Selain memberikan himbauan secara lisan, personel Polsek Belitang II juga menggalakkan pemasangan banner himbauan di berbagai tempat strategis yang mudah terlihat oleh warga, seperti perempatan jalan desa, papan pengumuman, dan area dekat kawasan perkebunan. Pemasangan media visual ini bertujuan agar pesan-pesan pencegahan karhutla senantiasa tersampaikan secara berkelanjutan dan menjadi pengingat bagi seluruh warga yang melintas.

​Aipda Khairil Fikri menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar dari ancaman bahaya kebakaran.

​”Upaya pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan petugas kepolisian atau aparat terkait saja, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau warga Desa Sumber Jaya untuk sepenuhnya meninggalkan pola lama dalam membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar,” tegas Aipda Khairil Fikri di lokasi kegiatan.

​Polsek Belitang II juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau aparat desa terdekat apabila melihat adanya titik api atau pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

​Melalui kombinasi pendekatan sosialisasi langsung dan media himbauan ini, diharapkan kesadaran hukum serta kepedulian lingkungan masyarakat Kecamatan Belitang II dapat terus meningkat, sehingga wilayah Kabupaten OKU Timur tetap aman dari bahaya polusi asap dan bencana karhutla.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *