Home / Berita Terkini / Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Belitang II Amankan Pelaku Pencurian Komponen Irigasi di Belitang Mulya

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Belitang II Amankan Pelaku Pencurian Komponen Irigasi di Belitang Mulya

OKU TIMUR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II, Polres OKU Timur, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis komponen fasilitas publik irigasi. Pelaku yang diketahui berinisial PW alias Slamet (26), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Belitang II, diringkus usai tertangkap tangan mencuri besi ulir kuningan pintu air di kawasan irigasi Belitang Mulya.

​Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B / 08 / IX / 2026 / SPKT / SEK BLT II / RES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 17 September 2026, yang dilaporkan oleh korban Samsuri (51), seorang PNS Pengairan yang berdomisili di Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang.

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam (17/9/2026) sekira pukul 18.30 WIB di dua lokasi area irigasi, yakni Saluran Irigasi Bahuga 2 BBG 57 Desa Sribudaya dan Saluran Irigasi Bahuga 2 BBG 58 Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

​Kejadian berawal saat saksi Ari Eko Andrianto bersama Muhamad Suparno, petugas P3K Pengairan yang sedang melakukan patroli rutin di area irigasi, memergoki aksi pelaku yang tengah mempreteli besi ulir kuningan pada pintu bagi air. Petugas pengairan di lokasi langsung bergerak cepat menangkap pelaku beserta barang bukti dan mengamankannya di Kantor Irigasi Bahuga 2 Desa Suko Harjo. Atas kejadian tersebut, pihak pengairan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Belitang II.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 22.30 WIB, Kapolsek Belitang II Iptu Toni Aji, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Saidi Munir, S.Psi., M.Si., bersama Tim Opsnal dan personel piket untuk menuju ke lokasi guna menjemput serta mengamankan tersangka.

​Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • ​1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis putih tanpa plat kendaraan
  • ​1 (satu) buah tas ransel warna cokelat
  • ​1 (satu) buah kunci inggris
  • ​1 (satu) buah kunci shock ukuran 24 mm beserta gagangnya
  • ​1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 24 mm

​Selanjutnya, pihak Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap / 04 /IX/Res.1.8/2026 tertanggal 18 September 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belitang II guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *