
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah hukum Polsek Belitang II, jajaran Polsek melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat terkait larangan dan pencegahan Karhutlah pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 09.45 WIB, di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II.
Kegiatan dipimpin oleh KA SPK I Aipda Aan Afprianto bersama anggota piket lainnya. Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, baik untuk alasan membuka lahan, membersihkan kebun, maupun aktivitas lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Personel juga menjelaskan sanksi hukum bagi siapa pun yang dengan sengaja atau lalai melakukan pembakaran lahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya Karhutlah. Selain itu, petugas mengimbau warga agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau aparat desa apabila mendapati adanya titik api atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan.
Sebaran Maklumat Karhutlah ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan Polsek Belitang II untuk meminimalisir potensi kebakaran, terutama pada musim kemarau atau kondisi cuaca yang rentan memicu api. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Belitang II tetap aman, tertib, dan terbebas dari bencana Karhutlah.






