
Pada hari Kamis, 20 November 2025, jajaran Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Ulak Buntar, Kecamatan Belitang Mulya. Kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Ka SPK II AIPTU Made Sudarsa bersama personel piket. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan langsung kepada warga untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membagikan maklumat, personel juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kegiatan yang berpotensi memicu karhutla. Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat.






