
OKU TIMUR — Pemerintah Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur melaksanakan kegiatan sertifikasi hasil pengerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kegiatan ini merupakan tahap penting dalam memastikan bahwa pembangunan fisik desa telah diselesaikan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Giat sertifikasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur kecamatan dan desa, di antaranya Kasi PMD Kecamatan Belitang II, Eko Yanuerna Mohtar, ST yang hadir mewakili Camat Belitang II, Bhabinkamtibmas Aipda I Putu Superdianto mewakili Kapolsek Belitang II, Kepala Desa Tegal Besar Putu Suwardana, Pendamping Desa Eko Pendi Pranata, serta perangkat Desa Tegal Besar.
Dalam pelaksanaan sertifikasi, tim melakukan peninjauan langsung pada dua titik pembangunan fisik yang telah rampung dilaksanakan. Pekerjaan pertama yaitu pembangunan jalan cor beton di RW 002 RT 001 dengan volume panjang 159 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 0,15 meter. Pembangunan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp174.754.800.

Sementara itu, pembangunan kedua berupa plat deker di RT 001 RW 002 dengan volume panjang 4 meter, lebar 1,3 meter, dan tinggi 1,6 meter. Proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp11.447.100.
Proses sertifikasi berjalan dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bahwa seluruh kegiatan fisik yang menggunakan Dana Desa APBN Tahun 2025 telah terlaksana sesuai perencanaan. Pemerintah Desa Tegal Besar menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.
Kegiatan sertifikasi selesai sekitar pukul 11.30 WIB dan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemerintah desa berharap hasil pembangunan ini dapat mendukung mobilitas masyarakat serta meningkatkan kualitas fasilitas umum di Desa Tegal Besar.






