Home / Berita Terkini / Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Tegal Besar Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Tegal Besar Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

OKU Timur – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tegal Besar, Polsek Belitang II, Aipda Putu Superdianto melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, pada hari Jumat, 07 November 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk dari kebakaran lahan yang dapat merugikan masyarakat luas, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun ekosistem alam.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Putu Superdianto menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dalam bentuk apapun.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, hal tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya Karhutla,” ujar Aipda Putu Superdianto.

Selain menyampaikan imbauan, Bhabinkamtibmas juga membagikan salinan Maklumat Kapolda Sumsel sebagai bahan informasi dan pedoman bagi masyarakat agar lebih memahami aturan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Belitang II menyampaikan apresiasi terhadap langkah aktif Bhabinkamtibmas dalam melakukan pencegahan dini Karhutla di wilayah binaannya. Kegiatan seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat sinergi antara Polri dan warga dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya kegiatan ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, diharapkan tetap aman, kondusif, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan serta lahan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *