
OKU TIMUR – Langkah tegas guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur. Salah satunya dengan gencar menyebarluaskan dan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Minggu siang (7/6/2026) sekira pukul 11.03 WIB di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Aksi preventif ini dipimpin langsung oleh Brigadir Candra Pradana bersama sejumlah personel piket fungsi Polsek Belitang II. Mereka menyambangi pemukiman warga serta area perkebunan untuk berdialog langsung mengenai bahaya dan sanksi hukum terkait Karhutla.
”Kami menyampaikan langsung poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat. Intinya, membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan melanggar hukum dan ada sanksi pidana yang tegas bagi pelakunya,” ujar Brigadir Candra Pradana di sela-sela kegiatan.
Selain memberikan edukasi lisan, personel Polsek Belitang II juga menempelkan selebaran maklumat di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca oleh warga sekira. Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini mengingat dampak buruk Karhutla yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap.
Masyarakat Desa Sumber Jaya menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk ikut serta menjaga lingkungan mereka dari bahaya kebakaran lahan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.






