Home / Berita Terkini / Aipda Aan Afrianto Pimpin Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

Aipda Aan Afrianto Pimpin Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel Terkait Larangan Karhutla

OKU TIMUR – Menghadapi perubahan cuaca dan sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Polsek Belitang II menggelar sosialisasi intensif terkait Maklumat Kapolda Sumatera Selatan.

​Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (18/03/2026) pagi, mulai pukul 09.38 WIB, dengan menyasar para pengguna jalan dan warga di sepanjang Jalan Raya Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

Edukasi Larangan Pembakaran Lahan

​Giat sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Aan Afrianto bersama jajaran personel piket Polsek Belitang II. Dalam aksinya, petugas memberikan edukasi secara humanis namun tegas mengenai poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Sumsel, khususnya terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

​”Kami mengimbau masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan, untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Selain merusak ekosistem, ada sanksi pidana yang cukup berat bagi pelanggarnya,” ujar Aipda Aan Afrianto di sela-sela kegiatan.

Upaya Preemtif Kepolisian

​Langkah jemput bola ini merupakan upaya preemtif Polsek Belitang II untuk menekan angka titik panas (hotspot) di wilayah hukum mereka. Petugas membagikan selebaran serta memberikan penjelasan langsung mengenai dampak buruk kabut asap bagi kesehatan dan ekonomi.

​”Kesadaran masyarakat adalah kunci utama. Dengan mematuhi Maklumat Kapolda ini, kita bersama-sama menjaga udara Sumatera Selatan tetap bersih dan menghindari bencana kabut asap,” tambahnya.

​Selama kegiatan berlangsung di Jalan Raya Desa Sumber Sari, situasi terpantau aman, tertib, dan mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat yang melintas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *