
OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Belitang II terus mengintensifkan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat. Personel kepolisian turun ke pemukiman warga untuk mengimbau sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan keras membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.
Kegiatan sosialisasi secara tatap muka tersebut dilaksanakan pada Kamis (06/08/2026) siang, sekira pukul 11.34 WIB. Pelaksanaan aksi tanggap karhutla ini dipimpin langsung oleh Aiptu Made Sudarsa dengan didampingi jajaran personel piket fungsi Polsek Belitang II.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran utama penjangkauan kali ini menyasar kawasan Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Petugas menyambangi sejumlah titik berkumpul warga, area perkebunan, serta pemukiman penduduk guna memastikan pesan terkait bahaya karhutla tersampaikan secara efektif dan merata.

Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Made Sudarsa bersama anggota menyebarkan dan membagikan lembaran maklumat, sekaligus memberikan penjelasan mengenai dampak buruk pembakaran lahan. Selain merusak ekosistem dan memicu polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan, pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum berupa ancaman sanksi pidana yang cukup berat bagi para pelakunya.
Melalui pendekatan persuasif ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan masyarakat Desa Sumber Harapan semakin meningkat, sehingga mereka memilih metode pengolahan tanah yang lebih ramah lingkungan. Hingga seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan mendapat sambutan baik dari warga setempat.






