
OKU Timur — Dalam rangka meningkatkan keselamatan masyarakat dan meminimalisir potensi kecelakaan di wilayah aliran sungai, Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan serta larangan bermain, mandi, dan berenang di sungai, Sabtu (15/11/2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh personel Polsek Belitang II, yakni Aiptu Made Sumatra, Aiptu Tandian, Aipda Bedy Ibrahim Putra, serta Aipda Hendro Saputro, S.E. Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik strategis kawasan pemukiman dan tepian Sungai Belitang, khususnya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II. Pemasangan spanduk ini bertujuan memberikan peringatan kepada warga terkait bahaya aktivitas di sungai yang kerap mengancam keselamatan, terutama pada musim hujan ketika arus air meningkat. Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan lebih waspada serta menghindari aktivitas bermain atau berenang di lokasi yang berpotensi membahayakan.
Pihak Polsek Belitang II menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan tenggelam, memberikan informasi kawasan rawan, serta menjaga ketertiban umum di sekitar area sungai.
Dengan adanya pemasangan spanduk larangan ini, Polsek Belitang II berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keselamatan diri dan keluarga saat berada di lingkungan sungai.






