
OKU TIMUR – Menghadapi perubahan cuaca dan sebagai langkah antisipasi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada Kamis pagi (26/03/2026), personel Polsek Belitang II menyambangi warga di Desa Suka Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.03 WIB ini dipimpin oleh Aipda Aan Afprianto bersama jajaran personel piket fungsi. Fokus utama kegiatan ini adalah penyebaran dan penjelasan poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, atau ilalang.
Edukasi Bahaya Karhutla
Dalam giat tersebut, petugas menempelkan selebaran maklumat di tempat-tempat strategis serta melakukan dialog langsung dengan para petani dan tokoh masyarakat setempat. Aipda Aan Afprianto menekankan bahwa tindakan membakar lahan dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana yang berat sesuai undang-undang yang berlaku.
”Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani di Desa Suka Jaya, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, asap yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan kita semua,” ujar Aipda Aan Afprianto seizin Kapolsek Belitang II.
Sinergi Cegah Bencana
Sosialisasi ini disambut baik oleh warga sekitar yang berjanji akan ikut serta menjaga lingkungan dari ancaman api. Selain memberikan edukasi hukum, personel kepolisian juga memberikan tips mengenai cara pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan tanpa harus melalui proses pembakaran.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di Desa Suka Jaya terpantau aman dan kondusif. Polsek Belitang II berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan sosialisasi serupa secara berkesinambungan demi mewujudkan wilayah OKU Timur yang bebas dari kabut asap.






