Home / Berita Terkini / Aiptu Made Sudarsa Gencarkan Pencegahan Karhutla Melalui Penyebaran Maklumat Kapolda

Aiptu Made Sudarsa Gencarkan Pencegahan Karhutla Melalui Penyebaran Maklumat Kapolda

OKU TIMUR – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Kegiatan penyebaran maklumat ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Belitang II melakukan penyebaran maklumat secara langsung kepada masyarakat serta memasang spanduk imbauan di lokasi-lokasi strategis.

Berdasarkan laporan kegiatan, pada hari tersebut tidak ditemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Belitang II. Kegiatan pemadaman dan upaya penegakan hukum (gakkum) tercatat nihil. Namun demikian, personel tetap aktif melaksanakan sejumlah kegiatan pencegahan, di antaranya penyebaran maklumat Kapolda Sumsel, pemasangan spanduk larangan karhutla, serta patroli terpadu di wilayah yang dinilai rawan terjadinya kebakaran.

Selain itu, Polsek Belitang II juga melaksanakan perawatan embung dan skat kanal sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kondisi darurat karhutla. Sementara itu, untuk kegiatan pembuatan embung atau skat kanal baru serta pengecekan titik hotspot, pada hari tersebut dilaporkan nihil.

Kapolsek Belitang II menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan secara berkelanjutan melalui patroli, pemasangan imbauan, serta koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan.

Polsek Belitang II mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi kebakaran hutan dan lahan, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan lestari di Kabupaten OKU Timur.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *