
OKU TIMUR – Memasuki musim yang rentan terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II mengambil langkah proaktif dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, pada Jumat (03/04/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.48 WIB tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Samapta Polsek Belitang II, Aipda Hendro Saputro, bersama sejumlah personel piket fungsi. Petugas menyambangi warga secara door-to-door serta titik kumpul masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan sanksi hukum terkait Karhutla.
Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar
Dalam sosialisasi tersebut, Aipda Hendro Saputro menekankan poin utama dari Maklumat Kapolda Sumsel, yakni larangan keras membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar. Hal ini dikarenakan dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari polusi udara (kabut asap) hingga kerusakan ekosistem yang luas.
”Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani di Desa Darma Buana, untuk tidak membakar lahan saat musim tanam tiba. Ada sanksi pidana yang tegas bagi pelakunya, dan yang terpenting adalah menjaga kesehatan lingkungan kita bersama,” tegas Aipda Hendro.
Edukasi dan Sanksi Hukum
Selain membacakan maklumat, personel Polsek Belitang II juga membagikan selebaran dan menjelaskan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang PPLH bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
Kegiatan ini disambut baik oleh perangkat desa dan warga setempat. Masyarakat menyatakan kesiapannya untuk membantu kepolisian dalam mengawasi wilayah mereka agar terhindar dari titik api (hotspot).
Hingga sosialisasi berakhir, situasi di Desa Darma Buana terpantau aman dan kondusif. Polsek Belitang II berkomitmen akan terus melakukan patroli rutin guna memastikan wilayah hukumnya bebas dari ancaman kabut asap.






