
OKU TIMUR – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Belitang II Polres OKU Timur turun langsung ke tengah masyarakat untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Sabtu (06/06/2026) sekira pukul 11.03 WIB, bertempat di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Edukasi Langsung ke Masyarakat
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AIPDA Hendro Saputro bersama dengan sejumlah personel piket fungsi Polsek Belitang II. Mereka menyambangi warga, memberikan imbauan, serta membagikan informasi terkait larangan membakar hutan dan lahan dengan sengaja.
Poin Penting Maklumat Kapolda Sumsel terkait Karhutla:
- Larangan keras membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
- Sanksi hukum yang tegas bagi korporasi maupun perorangan yang terbukti memicu kebakaran lahan.
- Dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
Langkah Preventif Menjaga Lingkungan
Kapolsek Belitang II menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif guna menggugah kesadaran hukum masyarakat agar tidak menggunakan metode membakar saat membersihkan lahan, terutama menjelang musim kemarau.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Desa Tegal Besar, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Membakar lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga ada sanksi pidana yang berat menanti,” ujar AIPDA Hendro Saputro di sela-sela kegiatan.
Melalui pendekatan yang humanis, kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Warga Desa Tegal Besar menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk ikut serta menjaga wilayah mereka dari ancaman bahaya kebakaran hutan dan lahan.






