
OKU TIMUR – Memasuki musim kemarau, Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II Polres OKU Timur bergerak cepat mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah preventif ini dilakukan melalui sosialisasi intensif Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan secara liar.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin (29/06/2026) siang, sekira pukul 11.21 WIB, dengan menyasar langsung pemukiman dan area pertanian warga di Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Aksi jemput bola ini dipimpin langsung oleh Ka SPK III Polsek Belitang II, Aiptu I Made Sumatra, bersama sejumlah personel piket fungsi yang tengah melaksanakan patroli kewilayahan.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Belitang II menyampaikan poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Sumsel, termasuk sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, baik untuk tujuan membuka perkebunan maupun alasan lainnya.
”Kami mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Desa Darma Buana, untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Tolong jangan membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar, karena dampaknya sangat merugikan kesehatan, ekonomi, dan kelestarian alam,” tegas Aiptu I Made Sumatra di sela-sela kegiatan.
Selain memberikan edukasi secara lisan, personel kepolisian juga berdialog dengan tokoh masyarakat setempat agar ikut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dari potensi titik api (hotspot).
Melalui pendekatan humanis ini, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Belitang II akan bahaya Karhutla semakin meningkat. Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di Desa Darma Buana terpantau aman, tertib, dan kondusif.






