
OKU TIMUR – Guna mencegah terjadinya bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan, Polsek Belitang II secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini menyasar warga di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, pada Jumat (13/03/2026) pagi sekitar pukul 09.51 WIB.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Aiptu Made Sudarsa bersama personel piket fungsi, dengan cara menemui warga secara langsung (door to door) maupun di pusat aktivitas masyarakat.
Penyampaian Maklumat Kapolda Sumsel
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan poin-poin penting yang tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumatera Selatan mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Petugas juga membagikan selebaran serta memasang spanduk imbauan di titik-titik strategis.
”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Aiptu Made Sudarsa.
Edukasi Bahaya Dampak Karhutla
Selain aspek hukum, personel Polsek Belitang II juga menjelaskan dampak buruk Karhutla bagi kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA), serta terganggunya aktivitas transportasi akibat jarak pandang yang terbatas.
Kehadiran Polri di lapangan bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
- Mengajak warga proaktif melapor jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
- Menjalin koordinasi yang baik dengan perangkat desa dalam pemantauan wilayah rawan api.
Situasi Kondusif
Masyarakat Desa Sumber Jaya menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya Polri dalam menjaga wilayah Kecamatan Belitang II bebas dari api dan asap. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan tertib.






