
OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki musim kemarau, jajaran Polsek Belitang II gencar melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan pencegahan tersebut dilaksanakan di sepanjang jalan umum Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Rabu (12/8/2026) pukul 11.20 WIB.
Aksi lapangan ini dipimpin langsung oleh Aipda Khairil Fikri bersama personel piket Polsek Belitang II dengan menyasar langsung masyarakat pengguna jalan serta warga sekitar pemukiman dan perkebunan.
Kapolsek Belitang II Iptu Toni Aji, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penempelan dan pembagian sosialisasi maklumat ini merupakan tindakan preventif guna menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya serta sanksi pidana pembakaran lahan.

”Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau membersihkan kebun dengan cara dibakar. Selain memicu pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan, tindakan pembakaran lahan secara sengaja ada konsekuensi hukum dan sanksi pidananya,” tegas Kapolsek.
Melalui pendekatan humanis dan edukasi langsung di kawasan Raman Jaya ini, Polsek Belitang II berharap masyarakat makin teredukasi dan bersama-sama menjaga lingkungan wilayah Belitang II agar bebas dari bencana asap. Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.






