
OKU TIMUR – Menindaklanjuti arahan pimpinan dalam mencegah terjadinya bencana kabut asap, Polsek Belitang II gencar melakukan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Pada Selasa (10/03/2026) siang, pukul 11.09 WIB, personel piket Polsek Belitang II yang dipimpin oleh Bripka Hardianto menyambangi warga di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Edukasi Maklumat Kapolda Sumsel
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Hardianto secara langsung mensosialisasikan isi Maklumat Kapolda Sumsel mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, maupun ilalang. Petugas menjelaskan bahwa tindakan membakar lahan untuk tujuan pembukaan perkebunan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat.
”Kami mengimbau warga Desa Raman Jaya agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, dampak asapnya sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat luas,” ujar Bripka Hardianto di sela-sela dialog bersama warga.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Selain memberikan edukasi secara lisan, petugas juga mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan. Hal ini tertuang jelas dalam undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup yang menjadi dasar Maklumat Kapolda Sumsel.
”Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri untuk menjaga wilayah kita agar bebas dari titik api (hotspot). Jika melihat ada aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada kami atau perangkat desa setempat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman dan lancar. Warga Desa Raman Jaya menyambut baik informasi tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.






