
OKU TIMUR – Mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Belitang II bergerak cepat melakukan langkah preventif. Personil kepolisian menggelar sosialisasi intensif terkait Maklumat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis (09/07/2026) siang, sekitar pukul 11.23 WIB, dengan menyasar kawasan pemukiman dan lahan pertanian di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Giat penegakan maklumat ini dipimpin langsung oleh Aipda Hendro Saputro bersama sejumlah personil piket Polsek Belitang II.
”Kami hadir di tengah masyarakat Desa Sumber Jaya untuk menyampaikan secara langsung isi Maklumat Kapolda Sumsel. Ini adalah langkah tegas sekaligus imbauan agar masyarakat memahami dampak buruk serta sanksi hukum dari tindakan membakar lahan,” ujar Aipda Hendro Saputro.
Edukasi Sanksi Hukum dan Dampak Lingkungan
Dalam sosialisasi tersebut, personil piket tidak hanya membagikan dan menempelkan selebaran maklumat, tetapi juga berdialog langsung dengan warga. Petugas mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat diancam pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Selain faktor hukum, masyarakat juga diedukasi mengenai dampak buruk Karhutla bagi kesehatan akibat polusi asap, kerusakan ekosistem, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
Komitmen Jaga Wilayah Bebas Asap
Masyarakat Desa Sumber Jaya menyambut baik kehadiran pihak kepolisian dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari bahaya kebakaran.
Kegiatan yang berlangsung di bawah terik matahari siang itu berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui sosialisasi yang gencar ini, Polsek Belitang II berharap kesadaran kolektif masyarakat dapat meningkat, sehingga wilayah OKU Timur, khususnya Kecamatan Belitang II, tetap aman dan bebas dari bencana kabut asap.






