
OKU TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap. Pada Minggu pagi (22/03/2026) sekira pukul 11.20 WIB, personel Polsek Belitang II turun langsung ke tengah masyarakat di Desa Sumber Harapan untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Aipda Bedy Ibrahim Putra bersama personel piket. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preemtif dan preventif mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Edukasi dan Sanksi Hukum
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Bedy Ibrahim Putra menjelaskan isi Maklumat Kapolda Sumsel kepada warga yang ditemui. Selain memberikan edukasi mengenai bahaya polusi udara dan kerusakan ekosistem, petugas juga menegaskan adanya sanksi hukum yang berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
”Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya petani di Desa Sumber Harapan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merugikan kesehatan, ada konsekuensi hukum pidana bagi pelanggar sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Aipda Bedy Ibrahim Putra.
Detail Pelaksanaan Giat:
- Hari/Tanggal: Minggu, 22 Maret 2026
- Waktu: Pukul 11.20 WIB s.d. Selesai
- Lokasi: Desa Sumber Harapan, Kec. Belitang II
- Pelaksana: Aipda Bedy Ibrahim Putra & Personel Piket
Kapolsek Belitang II menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan terus dilakukan secara masif ke desa-desa lain di wilayah hukum Polsek Belitang II. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya api.
Hingga berakhirnya kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif. Warga Desa Sumber Harapan menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung Polri dalam mencegah Karhutla di wilayah OKU Timur.






