
OKU TIMUR – Memasuki musim yang rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Belitang II mengambil langkah cepat dengan gencar memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pada Sabtu (4/7/2026) pukul 11.20 WIB, personel piket Polsek Belitang II yang dipimpin oleh Aiptu Made Sudarsa turun langsung ke Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, untuk menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan karhutla.
Petugas menyisir pemukiman warga hingga area perkebunan untuk menempelkan selebaran maklumat serta berdialog langsung dengan para petani dan tokoh masyarakat setempat.
”Sosialisasi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk karhutla, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun sanksi hukum yang membayangi para pelaku,” ujar Aiptu Made Sudarsa.
Dalam giat tersebut, personel Polsek Belitang II menekankan beberapa poin penting kepada warga Desa Darma Buana:
- Larangan Membuka Lahan dengan Membakar: Warga dilarang keras membersihkan atau membuka lahan pertanian baru dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas.
- Sanksi Pidana Tegas: Petugas mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar bagi siapapun individu atau korporasi yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
- Peran Aktif Masyarakat: Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau perangkat desa jika melihat adanya titik api (hotspot) di sekitar wilayah mereka.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung menjelang tengah hari ini berjalan dengan aman dan kondusif. Warga Desa Darma Buana menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.






