
Belitang II – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Belitang II Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan Karhutla di wilayah hukumnya, Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan menyasar masyarakat di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Belitang II melakukan penyebaran maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat serta memasang spanduk imbauan larangan Karhutla di lokasi-lokasi strategis. Selain itu, patroli terpadu juga dilaksanakan untuk memantau situasi wilayah sekaligus memberikan imbauan secara langsung kepada warga.
Sementara itu, untuk kegiatan pemadaman, sosialisasi tatap muka, upaya penegakan hukum (gakkum), pembuatan embung maupun sekat kanal, serta pengecekan titik hotspot, pada hari tersebut dilaporkan nihil. Tidak ditemukan pula adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan perawatan embung dan sekat kanal tetap menjadi perhatian sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah hukum Polsek Belitang II.
Melalui kegiatan ini, Polsek Belitang II berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan Karhutla, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Selama pelaksanaan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel, situasi di wilayah hukum Polsek Belitang II terpantau aman, tertib, dan kondusif.






