Home / Berita Terkini / Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Aiptu I Made Sumatra Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Raman Jaya

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Aiptu I Made Sumatra Sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel di Desa Raman Jaya

OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II gencar turun ke desa-desa untuk mengedukasi serta menyebarluaskan imbauan pencegahan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

​Pada Kamis siang (23/7/2026) sekira pukul 11.43 WIB, personel piket Polsek Belitang II yang dipimpin oleh Aiptu I Made Sumatra menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tentang Larangan Membakar Hutan, Lahan, atau Semak Belukar di Desa Raman Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.

​Dalam giat tersebut, Aiptu I Made Sumatra bersama anggota membagikan dan menempelkan lembaran Maklumat Kapolda Sumsel di tempat-tempat strategis serta berdialog langsung dengan warga, para petani, dan tokoh masyarakat setempat.

​Petugas menegaskan bahaya serta dampak buruk dari karhutla, baik terhadap kesehatan akibat polusi asap maupun kerusakan ekosistem lingkungan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki sanksi pidana berat bagi para pelakunya.

​Kapolsek Belitang II menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri untuk membangun kesadaran bersama agar masyarakat tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar.

​”Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel ini, kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Desa Raman Jaya untuk bersinergi menjaga lingkungan. Buka lahan lah dengan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan,” ujarnya.

​Pihak Polsek Belitang II berharap dengan imbauan yang dilakukan secara masif ini, wilayah Kecamatan Belitang II dapat terbebas dari ancaman bencana karhutla.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *