Home / Berita Terkini / Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Belitang II Sebar Maklumat Larangan Membakar Lahan di Desa Tegal Besar

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Belitang II Sebar Maklumat Larangan Membakar Lahan di Desa Tegal Besar

OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Belitang II Polres OKU Timur terus gencar melakukan langkah-langkah pencegahan sejak dini di wilayah hukumnya.

​Pada Kamis siang (13/8/2026) sekira pukul 11.35 WIB, personel Polsek Belitang II turun langsung ke jalan umum Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, untuk membagikan serta mensosialisasikan maklumat larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

​Kegiatan imbauan dan penyebaran maklumat ini dipimpin langsung oleh Aipda Bedy Ibrahim Putra bersama para personel piket Polsek Belitang II.

​Petugas menyasar para pengguna jalan, warga setempat, hingga pemilik lahan pertanian yang melintas di kawasan tersebut agar meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak buruk dari pembakaran hutan serta lahan.

​”Kami hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak lingkungan dan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar personel di lapangan.

​Melalui kegiatan sosialisasi masif ini, Polsek Belitang II berharap sinergi antara kepolisian dan warga Desa Tegal Besar dapat terjalin erat demi mewujudkan wilayah Kabupaten OKU Timur yang bebas dari asap dan bencana Karhutla.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *