
OKU TIMUR – Langkah tegas dan antisipatif terus dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang II Polres OKU Timur untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Salah satunya dengan gencar menyebarluaskan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu (10/06/2026) siang sekira pukul 11.41 WIB, dengan menyambangi pemukiman dan kawasan pertanian warga di Desa Kelirejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Giat edukasi ini dipimpin langsung oleh AIPDA Made Sudarsa bersama dengan sejumlah personel piket fungsi Polsek Belitang II.
”Kami mengimbau dan mengingatkan langsung warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut memiliki sanksi hukum pidana yang sangat tegas sesuai Maklumat Kapolda Sumsel,” jelas pihak Polsek Belitang II.
Dalam aksi humanis tersebut, AIPDA Made Sudarsa dan anggota piket secara langsung berdialog dengan para petani dan tokoh masyarakat setempat. Petugas juga menempelkan serta membagikan salinan Maklumat Kapolda Sumsel agar dapat dibaca dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat Desa Kelirejo.
Sosialisasi ini menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan, terlebih saat memasuki musim kemarau di mana lahan menjadi lebih mudah terbakar. Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau perangkat desa jika melihat adanya titik api (hotspot) di wilayah mereka.
Melalui pendekatan persuasif ini, masyarakat Desa Kelirejo menyambut baik dan berkomitmen untuk ikut serta menjaga wilayah mereka dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.






