
OKU TIMUR – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh aparat kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. Menindaklanjuti arahan pimpinan, personel Polsek Belitang II melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dimulai sekitar pukul 11.23 WIB. Sosialisasi kali ini menyasar langsung warga yang berada di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Dipimpin oleh Aipda Hardianto bersama sejumlah personel piket fungsi Polsek Belitang II, petugas bergerak menyambangi pemukiman warga serta area perkebunan guna memberikan edukasi secara langsung (dor to dor).
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut memiliki sanksi hukum yang sangat tegas,” ujar Aipda Hardianto di sela-sela kegiatan.
Dalam sosialisasi ini, petugas menyampaikan poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Sumsel, di antaranya:
- Larangan Tegas: Dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan apa pun.
- Sanksi Pidana: Pelaku pembakaran dapat dijerat hukum pidana dengan ancaman penjara dan denda yang besar.
- Dampak Lingkungan: Bahaya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan, transportasi, serta perekonomian masyarakat.
Kapolsek Belitang II secara terpisah menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang krusial. Melalui kehadiran personel piket di lapangan, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Tegal Besar semakin meningkat, sehingga wilayah Belitang II bisa sepenuhnya bebas dari titik api (zero hotspot) sepanjang musim kemarau ini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Tegal Besar berjalan aman, kondusif, dan warga menyambut baik imbauan yang disampaikan oleh pihak kepolisian.






