
OKU TIMUR – Mengantisipasi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jajaran Polsek Belitang II terus mengintensifkan langkah pencegahan dini di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda serta pemasangan banner himbauan cegah karhutla di lokasi-lokasi strategis, Minggu (23/8/2026).
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner tersebut berlangsung pada siang hari sekira pukul 11.34 WIB di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Aksi tanggap karhutla ini dipimpin langsung oleh Brigpol Redy Eko Irawan bersama jajaran personel piket Polsek Belitang II.
Dalam pelaksanaannya, Brigpol Redy Eko Irawan beserta anggota turun langsung menyambangi permukiman warga dan kawasan perladangan. Petugas memberikan edukasi serta imbauan secara humanis kepada masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Selain menyampaikan imbauan lisan, personel juga membentangkan dan memasang banner edukasi di titik-titik yang mudah terlihat oleh warga.

Pemasangan banner dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta kepedulian masyarakat akan bahaya karhutla. Langkah ini juga menjadi sarana penegasan bahwa tindakan pembakaran hutan maupun lahan memiliki konsekuensi hukum dan ancaman pidana yang serius.
Melalui kegiatan sosialisasi yang masif dan konsisten ini, Polsek Belitang II berharap sinergi antara kepolisian dan warga masyarakat Desa Tegal Besar dapat terus terjalin erat. Kerjasama ini menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah serta mewujudkan Kecamatan Belitang II yang bebas dari asap dan bencana karhutla.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari warga setempat.






