Home / Berita Terkini / Larang Buka Lahan dengan Dibakar, Polsek Belitang II Edukasi Warga Desa Sumber Sari

Larang Buka Lahan dengan Dibakar, Polsek Belitang II Edukasi Warga Desa Sumber Sari

OKU TIMUR — Sebagai langkah awal untuk mengantisipasi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Belitang II gencar memberikan imbauan dan pemahaman langsung kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Rabu (22/7/2026).

​Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar ini dilaksanakan sekitar pukul 11.34 WIB di Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II.

​Sosialisasi penanggulangan karhutla ini dipimpin oleh Aiptu Made Sudarsa bersama para personel piket Polsek Belitang II dengan menyasar kalangan warga serta para petani setempat.

​Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Belitang II membagikan sekaligus membacakan poin-poin penting isi Maklumat Kapolda Sumsel. Petugas secara tegas mengingatkan adanya sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan.

​”Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat asap, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tegas Aiptu Made Sudarsa.

​Selain memberikan imbauan hukum, petugas juga mengajak warga Desa Sumber Sari untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melapor ke aparat desa atau pihak kepolisian jika menemukan titik api.

​Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini secara masif, diharapkan masyarakat semakin paham dan memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga wilayah Kecamatan Belitang II agar terbebas dari ancaman bencana karhutla.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *